JAKARTA, WB – Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan tetap melakukan proses atas tiap laporan yang didapat. Termasuk laporan yang memperkarakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (23/1) lalu, oleh Baharuzaman.
Presiden RI Kelima itu dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama. Dia dilaporkan oleh anggota Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, atas nama Baharuzaman.
“Pasti kita akan lakukan langkah namanya penyelidikan. Kalau dalam penyelidikan upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan,” papar Kapolri, Rabu (25/1/2017).
Tito menambahkan, jika dari hasil penyelidikan (lidik) ditemukan ada unsur pidana, maka kasus tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, penetapan tersangka dan diserahan ke Kejaksaan.
Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses hukumnya akan dihentikan. Menurut Tito, tidak semua laporan yang masuk ke Polri ada indikasi unsur pidananya.
“Kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak,” tandasnya.
Seperti diketahui, Baharuzaman melaporkan Megawati karena dinilai telah melakukan penodaan agama Islam dalam pidatonya di HUT ke-44 PDIP 10 Januari lalu.[]