JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kunolo, mendesek penyelenggara pemilu untuk mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi bagi pasangan calon yang memainkan isu SARA saat berlangsungnya Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden mendatang.
Adanya aturan tersebut kata Tjahjo, pemerintah tidak ingin ke depan muncul isu-isu SARA maupun ujaran kebencian saat Pemilu. Dengan aturan tegas itu, diharapkan pasangan calon yang berkompetisi dapat bersaing positif.
“Saya minta dalam rangka Pileg dan Pilpres ini pasangan calon Pilkada, pasangan calon Pilpres, calon anggota DPR dan DPD kalau dalam kampanyenya itu membuat fitnah, mengujar kebencian, SARA, harus diberikan sanksi,” ujar Tjahjo belum lama ini.
Diskualifikasi merupakan salah satu sanksi yang akan diberikan jika pasangan calon melanggar. Aturan ini nantinya diatur dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Bawaslu.
“Kepolisian juga harus proaktif mencegah terjadinya kampanye negatif, seperti fitnah, SARA dan ujaran kebencian. Ke depan ini 171 Pilkada (2018) itu, sudah aroma-aroma pilpres, 68 persen suara pilkada tahun depan ini suara pilpres, pileg. Kalau enggak dijaga dengan baik ini akan bisa merusakan tatanan secara keseluruhan,” katanya.
Tjahjo menambahkan, penggunaan isu SARA dan ujaran kebencian yang memunculkan kampanye hitam mampu menggagalkan kelancaran berdemokrasi.
“Mari kita adu konsep, adu program untuk kemaslahatan bangsa dan negara,” tegasnya. []