JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, memprediksi ada tiga pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2019. Itu artinya, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20/25 persen tidak mempersulit pencalonan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu mendatang.
“Sebagai Mendagri mencermati paling banyak akan muncul besok (dalam Pilpres 2019) ada tiga pasang calon,” ungkap Tjahjo, Sabtu (26/8/2017).
Menurutnya, hal wajar jika ada konstelasi antarparpol menjelang Pilpres 2019. Koalisi parpol yang ada saat ini bukan merupakan harga mati, sehingga dimungkinkan masih ada sejumlah koalisi baru.
“Kami cermati masih akan mengerucut kepada tiga paslon dalam Pilpres 2019 mendatang,” tuturnya.
Dengan demikian, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20/25 persen tidak menghambat proses pencalonan capres-cawapres. Tjahjo meminta aturan ini dipandang sebagai bentuk konsolidasi demokrasi.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, telah disepakati aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20/25 persen. Dalam aturan itu disebutkan ambang batas parpol dalam mengusung capres-cawapres harus memiliki minimal 20 kursi di DPR atau meraih 25 persen suara sah nasional.[]