JAKARTA, WB – Mundurnya Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi, yang dengan secara mendadak, dipertanyakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, Pejabat daerah tidak bisa mundur seenaknya. JIka mundur maka si pejabat harus memberikan alasan yang tepat.
“Kecuali dia sakit, dia berhalangan tetap, baru dia boleh mengajukan mundur,” kata Tjahjo, Selasa (26/4/2016).
Sebaliknya, lanjut dia, jika pejabat tersebut dalam keadaan normal, sehat, tidak ada masalah apa pun, dan masa baktinya masih berlaku, maka pengundurannya harus disertai alasan yang jelas.
Sejauh ini Tjahjo menilai tidak adanya perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Rustam Effendi menjelang pemilihan kepala daerah di ibu kota.
“Mungkin ada ketidakcocokan antara atasan dan bawahan. Apa pun itu, antara atasan dan bawahan harus cocok,” ujarnya kembali.
Ia pun mendesak anggota dan pimpinan DPRD setempat untuk menanyakan pengunduran diri Wali Kota Jakarta Utara.[]