JAYAPURA, WB – Kedutaan Besar Prancis menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai kuasa hukum dua warga negaranya yang ditangkap petugas karena melanggar ijin tinggal di Jayapura.
Kedua warga negara Prancis itu berpropfesi sebagai wartawan televisi Prancis Arte TV. Mereka adalah Roberth Charles Dandois dan Valentina Burrot yang sudah dititipkan di tahanan Polda Papua.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Luki Agung Binarto kedua jurnalis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis beberapa waktu lalu telah melanggar UU Keimigrasian no 6 tahun 2011 pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan ijin tinggal.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan polisi agar ruang tahanan keduanya tidak disatukan dengan tahanan lainnya, apalagi salah satu diantaranya adalah wanita,” kata Luki, Selasa (19/8/2014).
Kedubes Prancis sudah menunjuk Todung Mulya Lubis yang juga salah satu tim kuasa hukum pasangan Jokowi – JK sebagai pembela kedua jurnalis yang sudah ditahan di Polda Papua sejak 13 Agustus lalu.
Todung Mulya Lubis yang kini sudah berada di Jayapura sudah menyurati Kemenkumham untuk meminta penangguhan penahanan bagi kedua kliennya, namun belum ditanggapi. []