JAKARTA, WB – Kesaksian Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa ustadz Alfian Tanjung pada Rabu (7/2/2018) berdampak hukum.
Hasto yang menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyatakan, “Sama dengan ketika saya bertemu dengan Habib Rizieq di Megamendung. Beliau (Habib Rizieq) juga mengatakan `Banyak anak PKI yang juga ada di FPI,” ujar Hasto.
Habib Novel Bamukmin, salah satu anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), mewakili kuasa hukum yang lainnya mengutarakan tanggapannya atas kesaksian Hasto tersebut. Dia keberatan dengan kesaksian Hasto.
Menurut Novel, sebagai saksi yang disumpah, seharusnya kesaksiannya berdasarkan apa yang ia dengarkan sendiri, lihat sendiri, dan rasakan sendiri, serta dilarang bersaksi palsu.
Menurut Novel, jika dengan sadar dan sengaja memberikan keterangan palsu, Hasto dapat dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Novel melanjutkan bahwa jika memfitnah Habib Rizieq atas pernyataannya tentang anak PKI di FPI, Hasto pun dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Novel akan melaporkan Hasto kepada Bareskrim Polri atas pernyataannya dalam kesaksiannya yang menyudutkan Habib Rizieq dan FPI. []