JAKARTA, WB – Tukang sopir ojek yang menyambi pengedar narkotika jenis sabu, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku yang beroperasi di kos-kosan yang berada di wilayah Palmerah itu, diketahui bernama Muhamad Kosen (22). Dari hasil tangkap tangan tersebut kepolisian mengamankan tujuh paket sabu siap edar seberat 163 gram. Apabila dikonversikan dengan nilai rupiah mencapai Rp150 juta.
Kapolsek Palmerah Kompol Darmawan menjelaskan, saat diinterogasi Kosen diketahui merupakan resedivis kasus kejahatan jalanan yang baru saja menghirup udara segar setelah keluar dari balik jeruji besi.
“Pelaku sudah diincar petugas selama tiga bulan karena sering memasokkan sabu ke kos-kosan yang berada di sekitar kawasan Palmerah,” kata Darmawan, Senin (9/11/2015).
Pelaku mengaku dapat menjalankan bisnis sabu setelah ia berkenalan dengan seorang yang saat itu mendekam bersamanya di balik jeruji besi. Sehingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 sub 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Darmawan.[]