WARTABUANA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menilai bahwa nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak (tax settlement) Google di Indonesia dianggap terlalu kecil dan tak bakal tercapai tahun ini.
Berdasarkan laporan Reuters, yang diunggah belum lama ini mengabarkan bahwa, sebelumnya pemerintah Indonesia menduga anak perusahaan Alphabet itu membayar pajak dengan nilai tak sesuai.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menilai, pendapatan Google dari Tanah Air dirasa sangat besar, tetapi malah dibukukan di kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura.
Meski harapan untuk menyelesaikan tunggakan pajak ini telah digagas bulan lalu, nilai tax settlement yang harus dibayarkan oleh Google dinilai Haniv terlalu kecil. Hal ini kemudian menjadi jalan buntu bagi proses penyelesaian kasus.
“Kini, kami ingin Google membuka pembukuan, kemudian kantor pajak akan menghitung pajak terutang,” ujar Haniv.
Ia menambahkan, Google telah meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pembayaran.
Sementara itu, Google Indonesia menolak memberikan komentar terkait pernyataan Haniv. Disebutkan, Google memiliki kantor di Indonesia sejak 2011 dan telah membayar semua pajak yang berlaku serta akan bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah.
Seperti diketahui, Indonesia ingin meningkatkan pendapatan dari pajak guna mengurangi defisit anggaran dan mendanai program-program infrastruktur. Selain Google, Ditjen Pajak juga sedang menyelidiki pembayaran pajak dari OTT asing yang beroperasi di Indonesia seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook.
Menurut hukum Indonesia, jika Google menerima temuan kantor pajak, kasus ini tak akan dibawa ke pengadilan. Namun, Google harus membayar pajak terutang ditambah dengan denda tunggakan, sebesar 150 persen dari jumlah pajak terutang.
Sementara, jika Google menolak temuan tersebut, Ditjen Pajak bakal membawa ke pengadilan. Perusahaan Amerika Serikat itu pun bisa didenda hingga empat kali jumlah utang pajak jika dinyatakan kalah dalam kasus ini.[]