JAKARTA, WB – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai kenaikan tunjangan DPR sangatlah tidak etis. Pasalnya, para anggota dewan diam-diam naik begitu saja, tanpa ada pemberitahuan ke publik.
“Kenaikan DPR ini bisa dikatakan bahwa APBN itu bukan milik rakyat, tetapi milik anggota dewan sendiri. Ingin naik tunjangan, tinggal bikin saja, dan bisa langsung naik,” ujar Uchok, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Apalagi, sambung dia harga harga saat ini membumbung tinggi hanya bisa gigit jari saja. “Sudah tunjangan naik dua kali, masih dikatakan masih kurang. Dasar DPR serakah, yang mereka pikirkan isi perut mereka sendiri,” imbuh dia.
Menurutnya jika ada anggota dewan yang menyatakan sudah dua priode, pendapatan tidak naik adalah bohong belaka. Menurut catatan CBA (Center for budget analysis) sudah dua kali ada kenaikan tunjangan DPR.
“Kenaikan tunjangan pertama adalah, penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp.44.934.400. Kemudian, pada tahun 2013 atau slip gaji 2013, anggota dewan perbulan tahun 2013, penghasilan anggota dewan kotor sebesar Rp.67.274.345. Dan penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp.58.366.000,” beber dia.
Selama menjadi anggopta dewan sejak tahun 2009 – 2014, ada kenaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp.13.431.600. Kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp.58.3 juta
“Dari gambaran diatas, diam-diam anggota dewan, dan sekjen DPR, rupanya menaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp.13.4 juta,” terang dia.
Penghasilan ini berasal dari pada slip gaji pada tahun 2010, sebagai jabatan anggota biasa, tidak mendapat anggaran untuk item ‘tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran’.
Tapi, pada slip gaji tahun 2013, atau sesuai SK (surat keputusan) sekjen tahun 2013 tanggal 2 januari 2013, semua anggota dewan menerima: a). tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp.5 juta; B).peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp.5 juta; dan c). Peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp.5 juta.
Memang kenaikan gaji ini bukan berasal dari item Gaji pokok. Dimana gaji pokok sampai sekarang masih tetap sebesar Rp.4.2 juta. Tapi, kenaikan penghasilan anggota dewan ini, diakal-akali dengan cara membuka item baru atau penambahan nomenklatur baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran
“Kenaikan tunjangan kedua adalah, pendapatan anggota DPR dari tunjangan dari tahun 2014 ke 2015, mengalami kenaikan sebesar 60.4%, atau tahun 2014 sebesar Rp.434.2 milyar menjadi sebesar Rp.696.9 milyar. Untuk mendukung kenaikan tahun 2015 ini, maka keluar atau ada persetujuan prinsif menteri keuangan untuk menyetujui kenaikan tunjangan DPR yang tertuang dalam menteri keuangan pada tahun 2015 atau dengan keputusan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebagai batas kenaikan tunjangan DPR,” paparnya.
Jadi, kenaikan pendapatan DPR pada tahun 2013, dan dari tahun 2014 ke 2015 sudah terlalu tinggi, dan fantastis bila dibandingkan dengan Pegawai negeri kenaikan hanya 6 persen. Dan kenaikan tunjangan ini, betul betul anggota dewan tidak mau sengsara seperti konstituen mereka. []