WARTABUANA – Unjuk rasa terus digelar di Yangon dan sejumlah kota lainnya di Myanmar pada Selasa (9/2), meskipun sebelumnya ada pengumuman larangan berkerumun di wilayah-wilayah tertentu.
Kerumunan lima orang atau lebih di area publik dilarang di beberapa wilayah dan negara bagian menurut Pasal 144 Undang-Undang Prosedur Kriminal, demikian menurut sebuah perintah yang dikeluarkan oleh Military True News Information Team.
Bersamaan dengan itu, aturan jam malam dari pukul 20.00 hingga 04.00 waktu setempat juga diterapkan di semua wilayah di Yangon, kecuali Cocokyun. Juga di beberapa wilayah di Nay Pyi Taw, Mandalay, serta beberapa wilayah dan negara bagian lainnya, menurut perintah tersebut.
“Jam malam dan larangan berkerumun akan diberlakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi keramaian,” kata seorang pejabat dari Kepolisian Myanmar kepada Xinhua.
Namun demikian, unjuk rasa terus berlanjut di Myanmar pada Selasa itu, menuntut pembebasan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi dan lainnya.
Myanmar mengumumkan status darurat selama satu tahun setelah Presiden U Win Myint dan Aung San Suu Kyi ditahan oleh militer pada 1 Februari.
Pihak militer menuntut penundaan sesi parlemen baru dan mengklaim bahwa terdapat kecurangan masif dalam pemilu November 2020, yang membuat Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy) memenangkan mayoritas kursi di kedua majelis parlemen. Namun, Komisi Pemilu Myanmar menepis tudingan itu. [Xinhua]