JAKARTA, WB – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meminta partai yang berkonflik dapat menyelesaikan masalahnya sebelum tanggal 26 Mei 2015.
Gumay menjelaskan, jika mereka masih berseteru hingga batas waktu yang ditentukan, maka Golkar dan PPP tidak dapat mengikuti Pilkada serentak 2015.
“Kami tidak tahu apakah bisa atau tidak. Putusan inkrah paling lambat harus sudah ada tanggal 26. Saran kami, supaya bisa ikut Pilkada ya damai saja,” kata Gumay, Sabtu (23/5/2015).
Ia menambahkan, SK dari parpol yang berkonflik masih menjadi objek sengketa di pengadilan. Itu artinya kubu manapun tidak akan bisa mengikuti Pilkada.
“Jadi sudah jelas bahwa dalam kondisi seperti ini tidak ada yang bisa mendaftar,” katanya.
Meskipun Golkar sudah mengantongi SK terakhir dari Menkunham, namun SK tersebut belum bisa digunakan, pasalnya PTUN belum mengeluarkan putusan inkrah yang menghilangkan penundaan dari SK tersebut.
“Ayat 1 memang menjelaskan, meskipun ada sengketa, SK masih bisa hidup. Tapi dalam putusan PTUN Golkar kemarin, masih ada putusan-putusan sela yang tetap berlaku hingga adanya putusan inkrah. Maka kita gunakan pasal 36 ayat 2,” ungkap Gumay.[]