JAKARTA, WB – Tim Dirjen Lapas beserta Lapas Sorong kemarin (22/2) melakukan upaya pemindahan terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar Labora Sitorus ke LP Cipinang Jakarta. Upaya ini adalah tindakan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kekerasan serta pelanggaran hukum dan HAM. Hal ini disebabkan karena putusan Kasasi MA terdapat kesalahan fatal yang secara hukum berakibat batal demi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Labora Sitorus Nur Hadi. “Putusan Kasasi Labora Sitorus Nomor 1081 K/Pid.Sus/2014 tanggal, 17 September 2014 adalah Batal Demi Hukum dan setiap langkah yang dilakukan untuk menjalankan putusan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan bentuk kesewenang wenangan,” ujar Nur lewat keterangannya yang diterima redaksi Wartabuana.com, Jakarta, Selasa (23/2).
Hal ini terkait kesalahan fatal menyebutkan dasar hukum pemidaan, harusnya putusan kasasi MA di dasarkan pada UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun dasar hukum pemidanaan dalam putusan kasasi MA tersebut didasarkan pada UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Kesalahan penyebutan dasar hukum ini bersifat fatal dan secara hukum mengakibatkan batal demi hukum yang bersifat Mutlak, hal ini sesuai dengan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf f, ayat (2) dan penjelasan ayat (2) menyebabkan PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM (van rechtswege nietig, legally null and void);
Sifat dan tingkat “kebatalan” (nietigheid/nulliteit, voidness/ nullity) dari kesalahan-kesalahan tersebut diatas menyebabkan “batal demi hukum” (van rechtswege nietig, legally null and void/void ipso jure), bukan bersifat atau berderajat “dapat dibatalkan” (vernietigbaar, voidable), akan tetapi “demi hukum” putusan tersebut “batal dengan sendirinya”.
Dengan status batal demi hukum tersebut, maka upaya pemenjaraan dan pemindahan Labora Sitorus ke LP Cipinang adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan HAM. Dalam kondisi seperti ini juga, berdasarkan pengalaman eksekusi beberapa waktu lalu yang dilakukan dengan cara execive use of force akan menimbulkan kekerasan dan kekerasan ini dapat dipastikan akan menimbulkan pelanggaran yang berlipat ganda. []