WARTABUANA – Habib Bahar bin Smith (HBS) ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA saat berceramah di Kabupaten Bandung. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman yang menyebut, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka,” tegas Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar pada Senin (3/1) malam.
TR merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube. Kombes Arief menjelaskan untuk kepentingan penyidikan, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.
Kedua tersangka ditahan karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Kombes Arief menyebut sejumlah pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Bahar dan TR. Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. ADVERTISEMENT Pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Kombes Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Kuasa hukum HBS, Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya yang mengetahui massa menunggu di depan Mapolda Jabar lantas memanggil orang kepercayaannya. Melalui orang kepercayaannya, Habib Bahar meminta massa pendukungnya untuk membubarkan diri.
“Habib Bahar Smith sangat bijak, tadi malam dengan meminta beberapa orang yang beliau amanati untuk bubarkan dan suruh pulang (massa pendukung) ke rumah masing-masing,” ungkap Aziz Yanuar, Selasa (4/1/2021).
Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar juga meminta para pendukungnya yang hadir di sekitar Polda Jabar untuk terus mendoakan dirinya. “Doakan beliau dan jangan lagi memenuhi depan jalan Mapolda Jabar dengan alasan keamanan,” lanjutnya.
Alumnus Universitas Pancasila itu juga mengungkapkan dirinya yang mendampingi Habib Bahar bin Smith sejak awal mendapat pesan untuk disampaikan pada umat Islam.”Lanjutkan perjuangan apa pun yang terjadi pada diri beliau. Tegakkan kebenaran dan lawan kezaliman, terus amar ma’ruf nahi munkar,” kata Aziz menirukan ucapan Habib Bahar.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai langkah penyidik Polda Jabar yang gesit memeriksa Habib Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian, sudah tepat. Terlebih lagi, polisi mengeklaim telah mengantongi bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Habib Bahar itu.
“Buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?” kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Senin (3/1/2021).
Politikus Fraksi Partai Nasdem itu menyebut kasus ujaran kebencian bisa memecah belah bangsa sehingga perlu diusut tuntas. Namun, Sahroni mengingatkan polisi wajib berlaku adil dalam menangani sebuah kasus.
Semisal, Polri juga perlu mengusut kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Alwi Shihab alias Husin Alwi. Husin menjadi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan dilayangkan kubu Habib Bahar dan diterima di Polres Bogor pada 28 Desember 2021.
Husin Shihab diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.”Jangan membeda-bedakan orang, siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” ucap Sahroni.
Dia menyatakan bakal mengikuti semua penanganan kasus di Polri dengan terlapor dan pelapor Habib Bahar. Setidaknya, dia ingin memastikan profesionalisme Polri ketika menangani perkara. “Saya monitor perkembangan kasus tersebut,” ujar Sahroni.[]