WARTABUANA – Ustad Maaher At Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021 malam. Jenazah Ustad Maaher langsung di bawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 20.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi, pengacara Ustad Maaher, Djudju Purwantoro membenarkan kabar duka tersebut. “Iya benar. Kita sekarang tengah menuju RS Polri,” kata Djudju.
Ustad Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap pada 4 Desember 2020. Di dalam tahanan, Ustad Maaher sempat mengeluh sakit. Dia kemudian dirawat di RS Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa perkara Ustad Maaher kini sejatinya sudah tahap dua atau sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, kata Argo, sebelum tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher sempat mengeluh sakit.
Kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo dikonformasi awak media, Senin, 8 Februari 2021.
Argo melanjutkan, setelah tahap II selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas Rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” imbuh Argo.
Maaher sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[]