JAKARTA, WB – Pansus RUU Antiterorisme pun berharap Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengatur jalannya UU tersebut, setelah disahkan dapat diterbitkan maksimal 100 hari setelah pengesahan.
“Tiap UU perlu turunan dalam hal ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan,” kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafi`i di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Tak hanya itu, Syafi`i pun bicara mengenai pelibatan TNI dalam penindakan terorisme. Ia mengamanatkan tiga hal, salah satunya penerbitan Perpres dengan batas waktu maksimal satu tahun setelah UU Antiterorisme tersebut disahkan,
“Khusus dengang pelibatan TNI tidak melalui Peraturan Pemerintah, tapi Perpres. Kami amanatkan tiga hal. Penyusunan Perpres maksimal setahun setelah UU disahkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Politikus Gerindra tersebut menuturkan, penyusunan Perpres tersebut diminta agar melibatkan DPR dalam pembahasannya. “Penyusunan mengacu UU TNI, UU Pertahanan Negara UU Nomor 3/2002, itu rujukan Perpres. Dalam penyusunan Perpres, presiden harus berkonsultasi dengan DPR,” sebutnya.
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan. Setelah alot dibahas selama 2 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintahan mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu. []