SEOUL, WB – Korea Selatan resmi telah mencabut undang-undang yang menetapkan seks di luar nikah, atau berzinah, sebagai kejahatan.
Putusan tersebut didapat setelah tujuh dari sembilan hakim Pengadilan Konstitusi Korsel sepakat mencabut UU tahun 1953, yang melarang keras seks di luar nikah. Dua lainnya menentang.
Pencabutan UU tersebut beralasan bahwa UU 1953 dibuat untuk melindungi nilai-nilai keluarga dalam tradisi masyarakat Korea. UU itu dianggap tidak sesuai lagi, karena masyarakat Korsel telah berubah.
“Negara tidak bolah campur tangan dalam kehidupan pribadi warganya. Jika perzinahan harus dihukum karena tidak bermoral,” kata Park Han-chul, ketua Pengadilan Konstitusi.
Dengan adanya putusan tersebut, maka produsen kondom Korsel terus melambung sampai 15 persen.
Korsel adalah satu dari sedikit negara non-Muslim yang melarang hubungan seks di luar nikah. Dalam enam tahun terakhir 5.500 orang diseret ke meja hijau dengan tuduhan berzinah, termasuk 900 orang sepanjang 2014.
Ang Chang-ho, satu dari dua hakim Pengadilan Konstitusi yang tidak setuju pencabutan UU 1953. Chang-ho khawatir pasca penghapusan UU tersebut kegiatan amoral akan kembali marak.
“Kini UU pelindung moral keluarga telah musnah. Perubahan ini dipastikan akan memicu lonjakan tindakan amoral, berupa pesta seks,” sindirnya.[]