JATIM, WB – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah menetapkan Rendra Hadi Kurniawan sebagai tersangka. Rendra diciduk setelah dirinya disosial media menghina Nabi Muhammad SAW.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rendra ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat ujaran kebencian yang dilakukan Rendra melalui media sosial, Facebook
“Setelah ditangkap di rumahnya di Desa Gedangan, Sidoarjo, tersangka langsung ditahan dan penyidik sudah punya alat buktinya,” kata Frans belum lama ini.
Frans menuturkan, penyidik untuk sementara ini memastikan Rendra dalam kondisi normal alias tidak mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan, dipastikan dia dalam kondisi sadar dan sehat saat merekam kata-kata penghinaan.
“Kalau dia gila tidak mungkin nyetir mobil sambil selfie dan merekam (video),” katanya.
Rendra diringkus setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Selain itu, video penghinaan yang dilakukan Rendra, sangat meresahkan masyarakat.
“Tim dari Cyber Crime Polda Jatim dan Polres Mojokerto bergerak cepat menangkap dan menahan tersangka RH setelah videonya menghina Nabi umat Muslim viral di media sosial,” kata Frans.
Rendra menghina Nabi dan umat Islam melalui akun Facebook pribadinya. Penghinaan itu disebarkannya melalui sejumlah rekaman video. Dalam video yang menyebar ia menyampaikan kata-kata bernada hinaan kepada Nabi Muhammad saat mengemudi mobil.[]