JAKARTA, WB – Mulai sekarang jika anda berbelanja di minimarket, kios hingga pasar swalayan mintalah uang kembalian anda ke kasir dengan uang receh atau koin bukan permen.
Karena, jika ada pedagang maupun pengelola minimarket yang biasa mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.
“Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti,” tegas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo Suryono, Selasa (30/6/2015).
Suryono kembali menegaskan pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian seperti ini.
“Bila ada laporan kasus seperti ini maka kepolisian dan Bank Indonesia akan saling berkoordinasi dalam proses hukum tersebut,” imbuhnya.
Dalam 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Dikatakan Suryono mengganti uang dengan permen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. []