BEIJING, WB – Parlemen Cina dikabarkan telah menyetujui adanya pencabutan pasal konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden yang hanya dua kali periode.
Seperti diketahui, dalam beberapa dekade terakhir, semua pemimpin Cina menjabat dua kali periode atau dua kali lima tahun. Itu artinya dengan adanya pembatasan pencabutan oleh parlemen tersebut, maka dengan sendirinya membuka lebar-lebar kemungkinan Xi Jinping menjadi presiden seumur hidup.
Perubahan itu sendiri disahkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang merupakan parlemen Cina, demikian laporan yang dikutip dari BBC, Senin (12/3/2018).
Hanya dua delegasi yang menentang perubahan itu, tiga orang abstain, sementara sisanya yaitu 2.964 suara setuju.
Dengan keputusan ini, maka Presiden Xi Jinping akan tetap bisa menjabat setelah jabatan keduanya berakhir pada 2023 mendatang.
Pembatasan masa jabatan selama 10 tahun ini ditetapkan oleh Deng Xiaoping pada 1980-an untuk menghindari terulangnya kembali kekacauan diera Mao, yang memerintah lebih dari 30 tahun.
Dua pendahulu Xi Jinping mengikuti pola suksesi yang teratur, namun Xi, sejak berkuasa, sudah memperlihatkan bahwa dia ingin memiliki peraturan sendiri.
Penghapusan pasal pembatasan masa jabatan presiden itu diusulkan oleh Partai Komunis Cina yang berkuasa penuh dinegara itu.
Lahir pada tahun 1953, Jinping merupakan putra dari salah seorang pendiri Partai Komunis. Dia bergabung dengan partai pada tahun 1974 dan menapak karier hingga menjadi presiden pada tahun 2013.
Di bawah kepemimpinannya, Cina menempuh reformasi ekonomi, kampanye antikorupsi yang tegas, dan kebangkitan nasionalisme namun dengan pemberangusan hak-hak asasi.[]