JAKARTA, WB – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai menjelaskan bahwa, pengadilan Mahkamah partai, merupakan perdata politik dan bukan perdata umum.
Itu artinya mahkamah partai ada karena mengacu pada proses UU No 2 tahun 2011, untuk menegahi konflik yang terjadi pada internal partai politik. Hal itu diakui Yorrys adanya peran pemerintah yang dimana putusan diberikan kembali kepada partai untuk menyelesaikan konfliknya.
“Semua parpol yang bermasalah itu akan diselesaikan oleh mahkamah partai. Dan itu sesuai dengan UU, dan kebetulan Golkar yang pertama menyelesaikan masalah internal dan kita konsisten dengan aturan-aturan yang ada,” ujar Yorrys dalam diskusi mingguan bertajuk “Negara dan Pertaruhan Demokrasi,” di bilangan Cikini, Sabtu (14/3/2015).
Yorrys menjelaskan, dengan adanya konflik yang terjadi pada tubuh Golkar saat ini, akan menjadi pembelajaran bagi perjalanan peta politik tanah air. Dan sebagai partai
Golkar mencoba mempelopori atau enjadi pioneer yang mencoba memisahkan antara politik dengan negara.
“Kita mencoba meletakkan uu secara baik dan benar melalui regulasi yang ada. Dan kita sudah jalankan itu, tapi kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak puas,” ujarnya.
Yorrys berharap, kubu Ical bisa menerima proses politik yang tengah berjalan saat ini. pasalnya keputusan yang dihasilkan oleh sidang mahkamah partai yang diketuai oleh Prof Muladi sesuai dengan Pasal 32, dimana putusan majelis partai itu final dan mengikat.
“Kita harus melihat secara jernih hak-hak oleh mahkamah partai yang menyidangkan sah kepengurusan dan bukan individu,” papar Yorrys.[]