JAKARTA, WB – Yusril Ihza Mahendra mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait kasus hukum yang menjerat kliennya Yulianus Paonganan alias Ongen. Yusril berharap Jokowi segera menghakhiri persoalan hukum tersebut.
Surat yang dilayangkan Yusril pada Senin (25/1/2016) sore itu itu terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi Ongen, yang masih ditahan Bareskrim Polri. Ongen ditahan lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama artis seksi Nikita Mirzani.
Inti dari surat yang dilayangkannya itu memohon kepada Presiden Jokowi selaku pribadi untuk mengakhiri persoalan hukum yang dihadapi Ongen. Sehingga, ada kepastian hukum bagi kliennya, Ongen.
“Sebab, kalau mau diteruskan delik penghinaan, enggak bisa, kecuali Pak Jokowinya mengadu, Pak Jokowinya diperiksa. Nanti di pengadilan dihadirkan, kan repot, untuk apa? Kita juga harus menghormati Pak Jokowi sebagai pribadi maupun Presiden,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menjerat Ongen dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. []