JAKARTA, WB – Aliansi Kebangsaan, FKPPI dan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB) menggelar diskusi panel kebangsaan seri ke-8 bertema yang mengulas tentang Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) dari Dalam Negeri dari sudut peran Pembentukan dan Pembinaan Hukum.
Diskusi yang dihelat di Merak Room, Jakarta Convention Center (JCC), kawasan Senayan Jakarta pada Sabtu (2/12/2017) itu menghadirkan pembicara Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H, M.H dan Dr. Bambang Kesowo. Selain itu, hadir pula Pembina YSNB, Ketua FKPPI, dan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, serta Ketua Panitia Bersama DPS Iman Sunario. Bertindak sebagai moderator adalah Prof. Dr. La Ode Kamaludin.
Diskusi panel kebangsaan seri kedelapan ini merupakan rangkaian ulasan dari tema utama “Menggalang Ketahanan Nasional untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Bangsa”. Pontjo Sutowo selaku Ketua FKPPI dan Aliansi Kebangsaan memaparkan, pembentukan dan penegakan hukum bersama bidang kebudayaan merupakan mata rantai terlemah dalam kehidupan kenegaraan kita.
“Karena bidang inilah terlihat paling banyak masalah yang harus dihadapi dan diselesaikan, namun kemajuannya mengalami ketersendatan, padahal pada keberhasilan bidang inilah bergantung apakah kita berhasil atau gagal dalam mengadakan transformasi dari sebuah negara koloni menjadi sebuah negara nasional yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” ungkap Pontjo.
Pontjo juga menambahkan,”Proses pembentukan dan penegakaan hukumm merupakan suatu tugas kenegaraan yang bersifat mendasar dan berdimensi banyak yang harus ditangani secara serius dan berkesinambungan, serta didukung oleh seluruh lapisan dan golongan,” ungkap Pontjo.
Sementara itu menurut Satya Arinanto, mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional adalah urusan manusia Indonesia sekarang dan nanti. Manusia Indonesia-lah pelaku dan sekaligus penentu. Namun demikian dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut tidaklah mudah.
Lebih jauh Satya Arinanto menegaskan, gagalnya hukum dijadikan panglima dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional karena ada kelemahan dari hukum yang ada di Indonesia sendiri. “Seperti adanya tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang-undangan dan implementasi undang-undang terhambat peraturan pelaksanaannya. Kurangnya independensi dan akuntabilitas kelembagaan hukum. Terakhir, timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat,” paparnya.
“Disampingnya itu pula masih adanya keragaman hukum. Di Indonesia masih terdapat sekitar 400 peraturan dari masa kolonial yang masih berlaku hingga saat ini. Karena itu pada saat ini sangat diperlukan politik pembangunan hukum nasional,” tambah Satya Arinanto.
Lebih rinci Satya Arinanto memaparkan, kita harus memperbarui atau mengganti peraturan hukum dari masa kolonial yang masih berlaku melalui Aturan Peralihan UUD 1945, kemudian menciptakan hukum baru yang secara utuh bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional dalam era globalisasi.
“Dan untuk mencapainya diperlukan Perpres yang menetapkan program pembangunan yang mencakup sebagai berikut. Program perencanaan hukum. Program pembentukan hukum. Program peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya. Program peningkatan kualitas profesi hukum. Dan program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia”, kata Satya Arinanto.
Di tempat yang sama, Bambang Kesowo menyatakan jika lemahnya mentalitas, karakter, kepribadian, ataupun jatidiri bangsa Indonesia yang menghabat pelaksanaan cita-cita dan tujuan nasional merupakan bagian dari Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) itu sendiri.
Untuk itu diperlukan segera adanya pembangunan karakter dan kualitas manusia Indonesia, pembenahan aturan dasar, serta penataan ulang kelembagaan negara baik yang berkenaan dengan segi substansi maupun prosedur.
“Pembangunan, pembenahan, dan penataan tersebut harus dilakukan secara tegas tanpa keraguan dan harus dilaksanakan secara secepatnya. Sikap semu dan ragu dalam melaksanakannya, juga hanya akan menjadi ATHG itu sendiri”, kata Bambang Kesowo.[]