JAKARTA, WB – Mulai hari ini, Kamis 16 April 2015, pemerintah resmi melarang adanya penjualan minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Per 16 April akan diterapkan,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Kamis (9/4/2015).
Itu artinya, bagi para penjual seperti minimarket sudah tidak menjual minuman beralkohol tersebut, termasuk bir. Pemerintah pun telah memberikan waktu tiga bulan, dari terbitnya Permendag tersebut, kepada minimarket untuk “bersih-bersih” minuman beralkohol dari rak sajinya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Paulan mengaku dengan diterbitkannya aturan Kemendag ini berdampak pada industri minumal beralkohol, terutama dari sisi penjualan.
“Jelas ada pengaruhnya. Karena minimarket dan pengecer itu merupakan sebagian besar dari jalur distribusi industri. Ini jelas terganggu,” kata Charles.
Sebab, lanjutnya, secara hitung-hitungan, minimarket mampu menyumbang penjualan minuman beralkohol sebesar 12 persen. Sedangkan toko pengecer lain mampu menyumbang penjualan mencapai 48 persen.
“Pengecer lain itu jauh lebih besar. Kalau dua ini tidak boleh, kurang lebih 60 persen penjualan kami akan hilang,” kata dia. []