Jakartakita.com – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan asuransi maupun ganti rugi dari Pemerintah terhadap keluarga korban dari jatuhnya pesawat Hercules C-130 tidak berlaku.
“Saya kira tidak ada ganti rugi dari Kementerian Perhubungan. Masalah ganti rugi mungkin nanti akan ditangani TNI AU, karena ini di luar kewenangan kami,” jelas Jonan.
Pesawat Hercules nahas itu jatuh beberapa saat setelah lepas landas dari Lanud Soewondo, Medan. Pesawat akan menuju Lanud Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan misi Penerbangan Angkutan Udara Militer (PAUM). Namun, baru beberapa menit lepas landas, pesawat jatuh serta menimpa belasan mobil dan rumah warga.
Lebih jauh dia menjelaskan peraturan tidak diberikan santunan maupun asuransi kepada keluarga korban karena asuransi Jasa Raharja hanya berlaku untuk penerbangan komersial.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang diatur itu mencakup penerbangan sipil saja,” papar dia.
Diberitakan sebelumnya TNI AU bakal memberi asuransi terkait dengan kecelakaan yang menimpa Hercules C-130 Nomor A-1310 setidaknya mencapai Rp 350-500 juta.
Dari 121 korban jatuhnya pesawat, baik penumpang maupun 12 kru, 39 di antaranya adalah personel TNI. Tidak semuanya adalah merupakan anggota TNI AU sebab ada 5 prajurit TNI AD yang ikut menumpang pesawat milik Skadron 32 Malang tersebut.
“Bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU dan siswa pendidikan pertama TNI AU yang gugur dalam tugas, maka mereka berhak mendapatkan asuransi,” terang Kadispenau Marsma Dwi Badarmanto, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Selain asuransi, lanjut Dwi para prajurit dan PNS TNI AU juga mendapatkan beberapa santunan, seperti santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit dan uang duka, yang besarannya berkisar ratusan juta rupiah. []