JAKARTA, WB – Satu lagi tugas pengurus RT/RW dipangkas. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, proses pembuatan KTP tak perlu lagi disertai surat rekomendasi dari ketua RT/RW karena data KTP sudah berbasis elektronik.
“Sekarang jadi Anda mau nyambung KTP asal terdapat di e-KTP semua data, enggak perlu lagi rekomendasi RT/RW,” kata Ahok di Balai Kota, Senin (30/5/2016).
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini kewajiban warga untuk mendapatkan surat rekomendasi dari ketua RT/RW sebenarnya hanya mempersulit karena sering kali ketua RT/RW tak berada di tempat.
“Waktu saya mau nyambung KTP, minta surat pengantar dari RT/RW sampai pagi-pagi dia belum bangun saya sudah harus kerja. Saya pulang ke rumah sudah kemalaman, dia lagi makan malam enggak mau terima,” cerita Ahok.
“Akhirnya, suruh Hansip buat ngurusin surat-surat itu. Kasih siapa duit? Ke Hansip. Itu jadi jaringan pungli akhirnya tanpa kita sadari,” kata Ahok.
Kemudahan ini merupkan kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengeluarkan kebijakan baru terkait pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Warga yang hendak melakukan perekaman data e-KTP, tidak perlu lagi harus menyertakan surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan RW.
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT-RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri Tjahjo Kumolo yang dituangkan dalam surat edaran bernomor 471/1768/SJ.
Surat edaran tertanggal 12 Mei 2016 itu dikirimkan kepada para gubernur dan bupati/wal ikota di seluruh Indonesia.
Selain itu, Mendagri juga meminta para kepala daerah agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan E-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu. []