JAKARTA, WB – Bagi pemegang BPJS Kesehatan mulai awal bulan depan siap-siap mengeluarkan uangnya lebih dalam lagi. Pasalnya tepat tanggal 1 April 2016 dari kelas III hingga kelas I pada BPJS Kesehatan alami kenaikan. Peraturan ini sesuai dengan Pasal 16 F yang tertuang dalam Perpres.
Atas peraturan tersebut pada golongan III akan naik sekitar Rp 4.500 menjadi Rp 30.000 atau sebelumnya sebesar Rp 25.500. Sementara untuk kelas II menjadi Rp 51.000 yang sebelumnya Rp 42.500. Begitu juga kelas I berubah dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
Dikabarkan kenaikan ini diperuntukan bagi yang melakukan pembayaran sendiri atau tidak melalui kantor dan sebagainya. Ini artinya perubahan iuran BPJS ini digunakan para peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta namun bukan pekerja.
Kenaikan iuran BPJS ini memang tak bisa dihindari karena BPJS Kesehatan dalam keadaan defisit. Namun, meskipun iuran BPJS ini dinaikkan hal ini belum disesuaikan dengan perhitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). []