SURABAYA, WB – Tragedi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 kini memasuki babak baru, yakni perihal asuransi korban dan ahli waris.
Namun, Wali Kota Tri Rismaharini yang juga ikut serta menangani keluarga korban warganya mengatakan, Pemkot sangat berhati-hati dalam menerbitkan surat akta kematian sebagai dasar lanjutan pengurusan asuransi keluarga korban.
“Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris,” katanya.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Soedi, menuturkan, dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti meliputi kartu susunan keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan serta dokumen kependudukan lain.
“Manakala bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, permohonan hak ahli waris bisa ditolak,” jelas Soedi.[]