JAKARTA, WB – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kabut asap menjadi bencana nasional. Perpres tersebut kata Sutopo, tengah dibahas BNPB dan Kementerian terkait.
“Jadi dari aspek legal formalnya, ini masih dibahas. BNPB kumpulkan semua kementerian lembaga untuk membahas draf Perpres itu. Kami akan bahas secepatnya,” kata Sutopo di kantornya, Rabu (28/10/2015).
Sutopo menambahkan, meskipun belum dinyatakan sebagai bencana nasional, namun penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan sudah dilakukan secara nasional. Menurut Sutopo, status bencana nasional tidak memberi pengaruh apapun karena semua kemampuan negara sudah dikerahkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Ada atau tidak pernyataan presiden tentang darurat bencana nasional, tidak akan berpengaruh apa-apa karena lebih dari 95 persen bantuan yang kami lakukan, personel, pendanaan, sarana prasarana pesawat sudah semua taraf nasional, dari pusat,”. []