JAKARTA, WB – Peredaran rokok elektrik sejak setahun belakangan ini memang belum dikenai regulasi khusus dari Kementerian Kesehatan. Namun yang pasti, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes menyerukan bahwa rokok elektrik dilarang untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di Indonesia.
Oleh sebab itu, BPOM masih menunggu keputusan dari pihak Kemenkes soal peraturan pelarangan tersebut.
“BPOM sudah mengusulkan bahwa itu dilarang. Dalam waktu dekat, Menkes akan mengeluarkan larangan rokok elektrik itu,” tegasnya.
Regulasi yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), salah satunya mengacu pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pengetatan perdagangan rokok elektrik.[]