SAO PAOLO, WB – Salah satu kota terbesar di Brasil, yakni Sao Paolo, baru-baru ini telah menyepakati undang-undang (UU) yang akan memberi perlindungan bagi para ibu menyusui.
Dalam UU itu tegas mengatur adanya denda bagi mereka (warga) yang menghalangi seorang ibu untuk menyusui.
Alasan kenapa diterapkannya UU tersebut oleh pemerintah Sao Paolo, lantaran masyarakat diwilayah ini menganggap kalau menyusui merupakan tindakan menjijikan.
Maka atas dasar itupun otoritas pemerintahan setempat akan mengenakan denda setara Rp 2 juta bagi perusahaan atau organisasi yang melarang wanita menyusui di tempat umum.
Pemerintah Sao Paolo, yang dikutip The Guardian, Rabu (25/3/2015), mengatakan kalau UU yang merupakan pertama kalinya di dunia itu, dibuat untuk merespon aksi protes oleh para ibu menyusui, yang merasa dimarjinalisasi walau keuntungan ASI telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Legislasi sendiri telah disetujui oleh Dewan Kota Sao Paolo pekan lalu, dan akan segera ditandatangani oleh Walikota Fernando Haddad. Berbagai kasus yang menimpa ibu menyusui telah menjadi perhatian nasional di Brasil.
Banyak kasus wanita ditangkap karena dianggap melakukan hal tak senonoh, hanya lantaran menyusui anak-anak mereka. Penangkapan ibu menyusui jadi kontroversi nasional, saat melibatkan figur publik.
Pada 2014 lalu, model Priscila Navarro Bueno ditangkap oleh penjaga keamanan, karena menyusui putrinya yang berusia tujuh bulan dalam museum di Sao Paolo.
“Mengapa saat karnaval, wanita boleh memperlihatkan payudaranya, tapi tidak diizinkan jika untuk menyusui anak-anaknya. Itu absurd,” sindir Navarro Bueno kala itu.[]