JAKARTA, WB – Keberadaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap ancaman serius bagi negara, sehingga layak dibubarkan. Rencana membubarkan HTI mendapat penolakan dari beberapa pihak dengan tudingan pemerintah anti ormas Islam.
“Keputusan pemerintah membubarkan HTI bukan berarti pemerintah antiormas Islam tapi tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata menjaga NKRI,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senin (5/6/ 2017).
Menurut Prasetyo banyak ormas yang dalam AD/ART mengklaim dibuat berdasarkan Pancasila tapi pada pelaksanaanya justru mereka menyebarkan paham yang bertentangan dengan dasar negara, seperti yang dilakukan HTI. ” Seperti HTI dengan visi khilafah melalui gerakan politik akan membawa implikasi sosial politik,” ujarnya.
Jika paham khilafah yang ditolak di 23 di negara Timur Tengah dibiarkan tumbuh subur di sini, maka tidak mustahil Indonesia akan terhapus dari peta dunia karena terlibat konflik sesama bangsa yang mengancam integrasi. “Paham ini akan membuat peta Indonesia terhapus dari dunia. Itu mengancam integrasi bangsa,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, HTI terang-terangan menolak ikut pemilu. Itu artinya mereka Tidak mengakui pemerintah yang sah arena berdasarkan dari hasil pemilu. “Gerakan HTI menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah yang sah karena dakwah HTI acapkali dimulai dari brainstorming bahkan brainwashing bahwa sistem demokrasi yang dianut saat ini merupakan sistem kufur dengan hukum thoghut,” ujarnya.
Kini Kejaksaan Tinggi sedang membahas dan mengkaji secara komprehensif terkait ormas yang berindikasi anti-Pancasila. Kejaksaan Tinggi juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah perihal cara pembubaran HTI.
Menurut Menko Polhukam Wiranto, pemerintah memiliki alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan NKRI. Kegiatan HTI bisa menimbulkan konflik horisontal dan pertumpahan darah.
Menurut Prasetyo, kini saatnya dibutuhkan sebuah penguatan nilai kebangsaan guna menangkal paham-paham radikal yang berpotensi mengancam perpecahan. Muncul ormas dengan berbagai pemahaman yang dianut, terutama yang secara nyata yang bertentangan dengan Pancasila. Penguatan nilai kebangsaan menjadi kebutuhan yang harus di bangun dan dijaga. []