JAKARTA, WB – Ada yang mengejutkan terkait hasil pemeriksaan kecelakaan maut di Pondok Indah dengan tersangka Christopher Daniel Sjarif. Berdasarkan fakta baru yang disampaikan pihak kepolisian, ternyata Christopher negatif menggunakan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan urine dari BNN yang dilakukan terhadap Christopher, adalah hasilnya negatif,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat, Selasa (27/1/2015) malam.
Wahyu mengatakan, hasil uji Puslabfor terhadap darah Christopher pun menunjukan hasil yang negatif. Hasil yang sama juga berlaku terhadap saksi yang merupakan pemilik mobil, Muhammad Ali Reza.
Dengan dikeluarkan hasil tersebut tentunya mengejutkan banyak pihak, pasalnya Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Martinus Sitompul pernah menyatakan Christopher dan Ali positif menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD.
Menyikapi perbedaan tersebut, Menurut Wahyu, pernyataan Martinus berbekal pada pengakuan Christopher saat pemeriksaan oleh penyidik.
“Di dalam melaksanakan proses penyidikan, kami tidak mengacu pada pengakuan, tetapi kita mengacu pada alat bukti,” kata Wahyu.
Dengan adanya hasil tersebut, maka, Christopher terlepas dari jerat pasal dalam UU narkotika. Ia hanya dijerat dengan UU lalu lintas tepatnya pasal 310 ayat 2 dan 4 junto pasal 312, 311 ayat 2, 3, 4, dengan ancama maksimum 12 tahun penjara.[]