WARTABUANA – Kasus sengketa tanah senilai 3,3 miliar rupiah antara pemeran sinetron Bajaj Bajuri, Nasrullah alias Mat solar dengan seorang Guru Ngaji bernama Haji Idris memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian sidang, akhirnya Majelis Hakim PN Tangerang melepas Haji Idris yang sudah dibui selama 3 bulan dengan dakwaan melakukan penggelapan sebidang tanah.
Hasil Sidang pada Selasa, 20 Oktober 2020 itu sudah diprediksi Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH., kuasa hukum Haji Idris. Dia menilai kasus itu perdata, tapi dipaksakan masuk ranah pidana hanya untuk memenjarakan kliennya.
Setelah kliennya bebas, Endang sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara damai melalui mediasi.
Jika mediasi nanti ternyata buntu, pihaknya terpaksa akan menempuh jalur hukum perdata terkait kepemilikan tanah yang berdasarkan dokumen resmi masih atas nama kliennya.
Endang mengakui, alasannya membela Haji Idris karena kliennya itu berada dipihak yang lemah, sementara lawannya seorang publik figur.
Pengacara spesialis sengketa tanah ini yakin kliennya dipihak yang benar berdasarkan kronologis dan bukti-bukti yang dimiliki.
Menurut Endang, penyebab klienya jadi terdakwa dan dipenjara karena Mat Solar tidak dapat mencairkan uang ganti rugi pembebasan jalan tol yang dititipkan di pengadilan senilai 3,3 miliar rupiah.
Pihak Mat Solar menuding Haji Idris telah menggelapkan pembayaran sebidang tanah yang juga terkena proyek jalan tol. Ternyata fakta persidangan membuktikan jika tanah tersebut bukan milik Mat Solar, sehingga Haji Idris tidak terbukti melanggar pasal dakwaan Pasal 372 KUHP Jungto Pasal 378 KUHP.
Endang menilai, upaya memenjarakan kliennya adalah langkah yang salah, karena akan menimbulkan masalah baru. Seharusnya pihak Mat Solar fokus pada mediasi terkait pencairan uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan saja.
Meskipun kliennya sudah dibui selama 3 bulan, namum Endang masih membuka peluang damai melalui mediasi. Jika pihak Mat Solar menolak mediasi, Endang akan menempuh jalur litigasi.
Selama melakoni profesinya sebagai advokat, Endang lebih mengutamakan proses mediasi. Karena selain memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mediasi lebih baik ketimbang bertarung di ruang sidang.[]