JAKARTA, WB – Tersangka penjual bayi artis Ruben Samuel Onsu dan Ayu Rosmalina (Ayu Ting Ting), Uci Wulandari (19), murni untuk menipu warga.
Melalui akun instagram Uci ingin meraup uang ratusan juta untuk melakukan upaya penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono mengatakan tersangka melakukan aksi itu tujuannya untuk melakukan penipuan supaya mendapat uang atau keuntungan.
“Dalam akun menuliskan harga mulai dari Rp5 juta sampai Rp1 miliar. Langsung saja called me khusus daerah Jakarta Timur,” katanya di Jakarta, kemarin Jumat (11/9/2015).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat akun instagram dengan nama `jualbayimurahsegera` dan `jualbayimurahsangat` kemudian mengupload gambar bayi korban (Ruben dan Ayu Tingting), bayi Gading Marten serta bayi Rafi Ahmad.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 12, Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman pidana 6 tahun.[]