JAKARTA, WB – Politisi Gerindra dan juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan bahwa fraksinya akan terus melakukan lobi-lobi terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun Taufik menampik kalau upaya lobi yang dilakukan atas HMP tersebut bukan bertujuan untuk pemakzulan atau melengserkan Ahok.
“Kami mau meluruskan, HMP tidak semata-mata pemakzulan. Kan bisa memberikan peringatan juga,” ucap Taufik, Sabtu (6/6/2015).
Dalam rapat paripurna hasil Pansus Hak Angket disebutkan bahwa Ahok dinyatakan bersalah, memiliki etika yang tidak pantas sebagai kepala daerah, dan meminta agar Pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan pansus angket tersebut.
“Ini kan tindak lanjut kesepakatan setelah Hak Angket,” ujarnya.
Jika terjadi, maka HMP memiliki efek besar bagi Ahok terkait posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 80 disebutkan jika DPRD sepakat menggelar HMP, maka hanya tinggal beberapa langkah lagi seorang gubernur atau wakil gubernur bisa dimakzulkan atau diberhentikan.
Nantinya dengan bekal keputusan Mahkamah Agung (MA), DPRD akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur. Presiden wajib memberhentikan gubernur atau wakil gubernur itu paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari DPRD.[]