JAKARTA, WB – Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa jajarannya tidak ujug-ujug melakukan penggrebekan pada PT Indo Beras Unggul (PT IBU).
Penggerebekan kata Tito, dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama satu bulan yang dilakukan oleh satgas pangan, Kementrian Pertanian, dan KPPU.
“Itu hasil penyelidikan selama satu bulan, ada dugaan, tindak persaingan curang, ada dugaan ada UU-nya itu 382 bis KUHP ada dugaan pelanggaran persaingan usaha,” ungkap Tito Karnavian di Mabes Polri belum lama ini.
Selain melanggar pasal persaingan usaha, lanjut Tito, ditemukan juga dugaan adanya pemalsuan nilai (gizi) beras yang tidak sesuai dengan label pada kemasan. Sehingga adanya pemalsuan ini sambung Tito, diduga telah melanggar undang-undang tentang konsumen.
Karena ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran tersebut penyidik melakukan penggrebekan PT IBU pada Kamis (20/7) lalu. Penyidik pun mulai melakukan pemanggilan-pemangilan pada pihak-pihak terkait untuk mengusut kasus beras dengan merek jualan merek Ayam Jago Merah dan Maknyus.
“Kita lakukan langkah pemeriksaan dulu,” katanya.
Oleh karena itu tambahnya, selain melakukan pemeriksaan-pemeriksaan penyidik juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Kementan, KPPU, Kemendagri, Badan POM dan Puslabfor. Jika memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana mereka juga diminta untuk tidak ragu-ragu dalam melakukan penyelidikan.[]