JAKARTA, WB – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memakai pakaian dinas harian (PDH) warna khaki atau cokelat pada hari pertama bekerja, Selasa (17/10/2017).
Sandi tidak memakai ikat pinggang. PDH yang dipakainya dipadankan dengan sepatu kets merk 910 berwarna hitam. Sepatu itu merupakan produk UMKM yang dibina Sandi melalui program OK-OCE (One Kecamatan, One Center for Entrepreneurship).
Sayangnya dengan mengenakan sepatu Casual tersebut, penampilan Sandi tersebut terksesan tidak sesuai dengan busana yang dia kenakan, sehingga mengundang reaksi negatif netizen. Padah terkait pakaian sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
“Ya memang keseharian saya seperti ini,” ujar Sandi di Kantor Dinas UMKMP DKI Jakarta, belum lama ini.
Pergub itu diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pasal 4 Pergub tersebut mengatur penggunaan PDH warna khaki.
Dimana kelengkapan PDH warna khaki terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang “Jaya Raya”, kaos kaki warna hitam, dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.
Saat ditanya soal aturan tersebut, Sandi menjawab belum mengetahui aturan tersebut.
“Kalo enggak salah cuma baju ininya (PDH), sepatunya enggak diatur,” kata Sandi.
Sandi menjelaskan, pantofel agak sulit digunakan untuk berjalan dan melakukan mobilisasi. Itulah sebabnya dia memilih menggunakan sepatu kets. Aturan pemakaian PDH, lanjut Sandi, harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Kan kita harus fleksibel?. Kalau semuanya enggak bisa melihat perkembangan zaman, akan sulit kita bersaing,” kata dia.[]