JAKARTA, WB – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhianti memaparkan tentang mekanisme daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Menurut Ida, semua daftar pemilih tersebut dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta, saat sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8/2014).
Menurut Ida, DPKTb adalah pemilih yang punya identitas kependudukan tapi belum terdaftar di DPT yang gunakan hak pilih dengan identitas.
“Sesuai ketentuan, pemilih DPKTb dilakukan dengan ketentuan, memberikan suara pada TPS yang berada di wilayah alamat KTP dengan mendaftarkan diri memperlihatkan KTP. Kalau surat suara sudah habis, DPKTb diarahkan ke TPS lain yang terdekat,” kata Ida dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat.
Ida menjelaskan, tentang masalah perolehan nol suara yang dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta, menurutnya pasangan Jokowi-JK juga mendapat nol suara di beberapa daerah. Perolehan suara nol tidak hanya dialami pemohon tapi juga calon nomor urut dua di antara lain diwilayah Sumbar dan Papua.
“Kita berada dalam demokrasi yang diperoleh dari suara rakyat, suara nomor urut dua juga ada yang nol,” ucapnya.
Dalam jalannya sidang, ketua MK, Hamdan Zoelva sebelumnya meminta KPU untuk menjelaskan permasalahan yang dibeberkan pemohon terkait DPKTb.
“Harap dijelaskan dalam keterangan bukti. Dijelaskan cara perolehannya,” papar Hamdan.
Hamdan juga meminta agar KPU menyerahkan DPT, DPK, dan DPKTb seluruh Indonesia. Selain itu, Hamdan meminta agar KPU menjelaskan bagaimana cara memperoleh bukti. []