JAKARTA, WB – Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tidak mempermasalahkan sikap Presiden Joko Widodo yang memilih Politisi Partai NasDem HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
“Jadi tidak akan ada rangkap jabatan bagi yang bersangkutan. Seorang pensiunan jaksa dan anggota parpol bisa saja dilantik jadi jaksa agung dan itu tidak melanggar undang-undang,” ujar Yusril dalam keterangan persnya, Kamis (20/11/2014).
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menambahkan kalau persoalan apakah Prasetyo adalah figur yang tepat untuk diangkat sebagai Jaksa agung, hal itu bukanlah wewenangnya untuk menjawab.
“Saya tidak mau komentari karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subyektif presiden. Bagus tidaknya kerja yang bersangkutan sebagai jaksa agung belum bisa kita nilai. Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti,” ujar Yusril.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo sebagai jaksa agung, menggantikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto. HM Prasetyo merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.[]