JAKARTA, WB – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), memiliki peran dalam penanggulangan terorisme di RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan DPR, Jumat (25/5/2018).
Setidaknya, ada beberapa pasal yang mengatur peran tugas dan fungsi BNPT dalam melakukan penanggulanan terorisme diantaranya menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi dan program nasional dalam bidang penanggulangan terorisme.
Selain itu, melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Namun demikian, BNPT ini tetap berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berikut pasal-pasal yang mengatur peran BNPT dalam penanggulangan terorisme:
Pasal 43E
(1) Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme yang selanjutnya disebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.(2) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.
(3) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 43F
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berfungsi:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
b. menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; dan
c. melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Pasal 43G
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43F, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bertugas:
a. merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;
b. mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme;
c. mengoordinasikan program pemulihan korban; dan
d. merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
Pasal 43H
Ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Presiden.[]