JAKARTA, WB – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan tak bisa memenuhi tuntutan para sopir angkot Tanah Abang untuk membuka kembali Jalan Jati Baru Raya, hanya menawarkan opsi aturan nomor polisi ganjil genap bagi angkot yang melintas di Tanah Abang.
“Opsi ganjil genap disampaikan karena perwakilan sopir angkot meminta agar rute perlintasan angkot di Tanah Abang tidak hanya melewati kolong flyover di Jalan Jati Baru Bengkel tapi juga melintasi flyover,” kata Andri saat pertemuan dengan perwakilan sopir angkot Tanah Abang di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Dikatakan, sulit membedakan mana angkot yang harus masuk flyover dan kolong flyover bila tidak memiliki tanda khusus.
“Mareka maunya jangan hanya di bawah tapi juga ada di atas. Saya bilang tahunya di atas dan di bawah bagaimana? Kan nanti main kucing-kucingan. Kami sebenarnya usulkan konsep ganjil genap,” kata Andri.
Dijelaskan, teknis pelaksanaan aturan itu misalnya pada hari Senin angkot plat ganjil melintasi kolong flyover, sedangkan angkot berplat genap melintasi flyover, dan seterusnya secara bergantian setiap hari.
Untuk pengawasan, selain petugas Dishub yang ada di lapangan, mereka juga akan dibantu sopir lain yang melihat ada sopir angkot yang melintas tidak sesuai ketentuan. Bila melanggar trayek para sopir akan dikenakan tilang oleh petugas Dishub.
Tak hanya aturan ganjil genap, Andri memberikan opsi agar operator angkot memberikan penanda berupa stiker kepada angkot yang boleh melintas di flyover dan kolong flyover. Namun, para sopir angkot merasa keberatan karena akan mengeluarkan biaya.
“Soal ganjil genap mereka ok, tapi belum bisa memastikan dengan yang lain katanya berunding dulu,” ujar Andri.
Perwakilan sopir angkot M08 Gorlin Simbolon mengatakan penerapan nomor polisi ganjil genap untuk angkot yang melintas di Tanah Abang bukanlah opsi yang bisa diterima.[]