JAKARTA, WB – Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengaku ada beberapa hal yang patut dipertanyakan, di balik dibukanya kembali kasus Antasari.
Pertama, kata Neta alasan kenapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari? Padahal sebelumnya Polri cenderung cuek
dengan dua pengaduan yang dilakukan Antasari, yakni kasus hilangnya baju korban pembunuhan, dan kasus SMS gelap.
Kedua lanjut Neta, jika memang serius mau menangani kasus Antasari, Ind Police Watch (IPW) berharap, Polri harus segera menjelaskan, siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa?
“Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa, sebab saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu,” ujar Neta dalam siaran persnya, Jumat (3-2-2017).
Ketiga, lanjut Neta, Polri juga harus menjelaskan, apa dasar hukumnya sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali. Polri kata dia, perlu menjelasan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus tersebut, mengingatk muncul tudingan bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi, mengingat selama ini Polri cenderung ogah ogahan
menuntaskan dua permasalahan yang dipersoakan Antasari.
“Bukankah kasus pembunuhan Nazaruddin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum karena sudah inkrah. Mahkamah Agung pun sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan Antasari sudah mengakui kesalahannya sehingga ia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi,” tandasnya.[]