TEL AVIV – Pelempar batu akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. Ketentuan tersebut diterapkan setelah Undang-undang baru Israel disahkan.
Rancangan Undang-undang ini telah disahkan pada Minggu (31/5/2015) lalu oleh Kementrian Hukum Israel. Dalam Undang-Undang ini mengatakan bahwa pelempar batu dan benda lain pada kendaraan dan menimbulkan risiko membahayakan akan segera ditindak dan diberikan hukuman selama 10 tahun.
Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked, menyatakan bahwa sebelumnya para pelempar batu ini dikenakan sangsi yang terlalu lembut dan tidak sesuai dengan kejahatannya.
“Amandemen hukum secara efektif menempatkan tanggungjawab pada pelempar batu. Siapapun yang melempar batu harus berpikir bahwa orang lain akan terluka,” tulisnya Ayelet, seperti dikutip dari The Guardian.
Pengesahan undang-undang ini didasarkan pada orang-orang Palestina yang melemparkan batu di wilayah Tepi Barat setiap harinya dan bentrokan antara warga Palestina dengan polisi Israel di tepi Barat dan Jerussalem timur juga cenderung melibatkan lempar batu.[]