JAKARTA, WB – Masyarakat Indonesia terus dibuat “galau” pasca disahakannya RUU Pilkada oleh DPR beberapa waktu lalu menjadi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD.
Namun dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1 dan 2 tahun 2014 oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pengganti dari Undang-Undang nomor 22 Tahun 2014 untuk mengembalikan mekanisme Pilkada langsung melalui Perppu tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia.
Meski demikian, dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, ternyata tidak jadi jaminan bahwa demokrasi Indonesia dalam Pilkada akan kembali seperti semula karena Perppu ini juga harus mendapat persetujuan dari DPR.
Jika DPR menolak Perppu tersebut, maka bukan tak mungkin pemilihan kepala daerah tetap melalui mekanisme DPRD. Apalagi, mayoritas besar partai yang duduk di Senayan dikuasai oleh partai Koalisi Merah Putih (KMP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor mengaku masih khawatir seandainya Perppu ini ditolak oleh DPR.
”Perppu ini masih potensial ditolak oleh DPR karena masih kuatnya koalisi partai yang mendukung Pilkada oleh DPRD. Oleh karena itu saya mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak konstitusional kita,” kata Isran dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/10)/2014.
Selain mengajak masyarakat sama-sama berjuang mengembalikkan hak demokrasi, Isran juga meminta kepada anggota DPR terpilih untuk mendukung sistem Pilkada langsung dengan menyetujui Perppu yang dikeluarkan oleh SBY.
”Saya mendesak kepada anggota DPR periode 2014-2019 harus melakukan terobosan untuk mengembalikan sekaligus menguatkan citra DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Caranya dengan membuat keputusan yang dikehendaki masyarakat mayoritas, yaitu mendukung Pilkada langsung,” tuturnya.
Namun jika DPR tetap tidak menyetujui Perppu Pilkada, Bupati Kutai Timur ini mengancam bakal membuat referendum (jejak pendapat langsung).
”Jika Perppu ditolak, saya akan memperjuangkan ke pemerintahan Jokowi-JK untuk membuat semacam referendum dalam menentukan apakah masyarakat menginginkan pilkada langsung atau pilkada melalui DPRD,” pungkasnya. []