JAKARTA, WB – Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menagku akan menertibkan angkutan taksi yang berbasis online. Razia akan dilakukan selama proses izin belum dilakukan.
Penertiban itu sendiri kata Shafruhan telah sesuai dengan surat no UM.302/1/5/ PHB 2016, terkait penertiban angkutan ilegal. Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri, Dinas Perhubungan dan Transportasi, angkutan beraplikasi seperti Uber dan Grab selama kurun waktu dua bulan harus terlebih dahulu menyelesaikan izin operasionalnya sebelum melakukan pengembangan usaha.
“Uber dan Grab harus menyelesaikan dulu operasionalnya. Kalau belum mendapat izin berarti ilegal, kami minta itu ditertibkan,” papa Shafruhan Sinungan, belum lama ini.
Shafruhan menjelaskan Uber dan Grab sangat menghancrukan tatanan bisnis transportasi angkutan umum. Dimana, kehadiran mereka telah melawan undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan. Imbasnya operasional angkutan mereka yang lebih murah merugikan angkutan umum resmi khususnya taksi.
“Kita butuh sikap tegas pemimpin dan tidak gentar diuji dalam menegakkan dan menjalankan amanah,” tandasnya.[]