JAKARTA, WB – Lingkar Madani (LIMA) Indonesia mendesak agar kejaksaan agung memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus pidana korupsi jangan menunda sementara waktu seperti yang disampaikan Jaksa Agung.
“Pernyataan jaksa agung agar jajaran kejaksaan menunda sementara waktu pemeriksaan terhadap para kepala daerah yang tersangkut kasus pidana korupsi sampai pelaksanaan pilkada selesai, sama sekali tidak dapat diterima. Pernyataan itu bukan saja berpotensi mengabaikan proses hukum tapi juga menjurus pembiaran kejahatan berlangsung,” kata Direktur LIMA Ray Rangkuti kepada Wartabuana.com, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut Ray penundaan memeriksa kepala daerah yang terlibat korupsi guna menghindari persepsi masyarakat bahwa jaksa agung memliki kepentingan untuk tidak menyegerakan pemeriksaan bagi para koruptor. Tersangka yang berasal dari partai yang memang terlibat dalam pencalonan pilkada sekaligus menghindari dugaan bahwa pernyataan penundaan itu demi tujuan-tujuan politik.
“Sebab pertama sama sekali tak ada dasar hukum apalagi dasar keadilan memperkenankan penundaan pemeriksaan terhadap seseorang karena hajat politik yang tengah berlangsung. Kedua justru sebaliknya, pemeriksaan terhadap kepala daerah baik yang mencalonkan kembali maupun yang tidak harus disegerakan sebelum pelaksanaan pilkada dilangsungkan guna menghindari masyarakat memilih kepala daerah yang tersangkut hukum di masa depan,” ujar Ray.
“Penyegeraan itu juga dimaksudkan untuk memastikan pilkada menjadi bagian dari proses dimana warga negara mendapatkan pemimpin-pemimpin terbaik mereka. Ketiga menjadikan pelaksanaan pilkada serentak sebagai sebab ditundanya pemeriksaan atas mereka justru berpotensi meningkatkan persepsi masyarakat bahwa proses pilkada sebagai ajang legalisasi koruptor untuk memimpin makin kuat,” ujarnya lagi.
Dalam hal ini, lanjut Ray proses pilkada justru jadi korban dari kebijakan yang tidak tepat. “Sudah masalah hukumnya terkoyak, pilkada sebagai proses politik demokratispun dicemarkan karena seperti jadi alasan hukum tidak ditegakan,” imbuh Ray.
Ray juga meminta agar jaksa agung agar menarik kembali pernyataan itu dan sebaliknya menekankan para jaksa untuk memproses cepat semua kasus-kasus yang terkait calon kepala daerah disegerakan. Jaksa Agung harus berpikir bahwa kepentingan publik untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dari korupsi merupakan hal yang utama.
“Dalam rangka itu, sudah merupakan kewajiban kejaksaan untuk terlibat memastikan bahwa calon-calon yang akan dipilih masyarakat adalah calon terbaik secara moral. Penarikan pernyataan itu juga untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa jaksa agung memliki kepentingan untuk tidak menyegerakan pemeriksaan bagi para koruptor karena berasal dari partai yang memang terlibat dalam pencalonan pilkada. Alias menghindari dugaan bhw pernyataan penundaan itu demi tujuan-tujuan politik,” pungkas dia. []