JAKARTA, WB – Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan jika status tersangka calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan alias BG bisa batal jika keputusan praperadilan yang diajukan Polri dapat disetujui.
“Nanti peradilan yang menentukan. Kita lihat kalau pengadilan menyatakan tidak sah kemungkinan bisa dicabut,” kata Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Prasetyo menambahkan, langkah BG untuk praperadilankan KPK sudah tepat dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
“Bisa melalui praperadilan tapi bisa juga melaporkan jika merasa ada pelanggaran hukum,” tuturnya.[]