JAKARTA, WB – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan bahwaTim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berhasil mengungkap jaringan prostitusi gay (homo).
Pengungkapan tersebut diawali atas operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, (30/8/2016).
“Aparat berhasil menangkap pelaku berinisial AR (41). Modusnya menawarkan prostitusi anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook,” kata Boy kepada awak media Rabu(31/8/2016).
Dikatakan oleh Boy, pelaku menawarkan tarif yang dibanderol oleh pelaku Rp1,2 juta per layanan dengan transaksi melalui transfer via Bank. Boy juga menambahkan, sudah ada tujuh orang yang menjadi korban dan enam di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Ada enam di bawah umur, satu usia 18 tahun,” ujar Boy.
Sebelumnya AR yang diduga sebagai otak pelacuran gay ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Bareskrim Polri di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat pada Selasa malam, 30 Agustus 2016.
“Modusnya menawarjan prostitusi anak di bawah umur melalui akun Facebook. Tersangka inisial AR, 41 tahun. Dia juga residivis,” ujar Boy.
AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).[]