JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS). THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran. Sementara pemberian gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi. “Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji ke-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” jelas Yuddy seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (15/6).
Karena itu, Yuddy berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja. []