JAKARTA, WB – Partai Golkar munas Jakarta, langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) pasca Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical. Ketua DPP Partai Golkar, Lauren Siburian menuding kalau putusan tersebut, banyak kejanggalan.
“Kita sudah daftarkan, dan ajukan banding, Kita melihat ada kejanggalan atas putusan tersebut,” papar Lauren, di PTUN Jakarta, Senin (18/5/2015).
Pengadilan TUN kata Lauren, tidak berwenang adili surat keputusan mentri tapi pengadilan berpendapat berwenang dan kita juga melihat apa yang tidak diminta penggugat dan tergugat dimuat dalam putusan.
Dengan adanya banding tersebut,Lauren mengaku, tidak akan menghambat Partai Golkar untuk mengikuti Pilkada 2015.
“Tidak menghambat, kita akan minta ke KPU dan akan mengajukan judicial review,” ucapnya.[]